Fortasi 2014

inilah Wajah-wajah murid baru :D

Selamat dan Sukses Atas Diwisudanya kelas XII Angkatan 2015

Selamat Jalan kakak-kakak tercinta semoga bisa bermanffat di luar sana ^_^ .

buat para kader

jadi jika kawan-kawan tidak sanggup maka pulanglah !!.

Pengukuhan PR IPM SMK Muhammadiyah 01 Pringsewu

Alhamdulillah terpilihlah nahkoda baru PR IPM SMK Muhammadiyah 01 Pringsewu . Selamat Buat Syahid Nurkarim Atas terpilihnya sebagai ketua umum yang baru semoga amanah.

PIMPINAN RANTING IPM SMK MUTU Pringsewu

inilah wajah-wajah para pimpinan PR IPM SMK muhammadiyah 01 Pringsewu terpilih, semoga amanah.

Sabtu, 28 Desember 2019

PC IPM AMBARAWA UNDANG PP IPM DALAM KEGIATAN TALKSHOW


AMBARAWA - Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Muhammadiyah Cabang Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, mengadakan Talkshow  pada Hari Sabtu (28/12/19), di Aula SMK Muhammadiyah Ambarawa. Kegiatan ini mengusung tema “IPM : Ibadah, Belajar, Berorganisasi". Yang diikuti kurang lebih 30 peserta.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat silahturahim antar semua jajaran IPM  se- Pringsewu, khususnya di Ambarawa. Kegiatan ini juga dimaksudkan memperkuat pemahaman dan mengupas tuntas trilogi IPM yaitu 3T, Tertib Ibadah, Tertib Belajar, Dan Tertib Berorganisasi" yang merupakan ruh dari seorang kader.

Talkshow tersebut Di isi oleh Ayunda Rifki Alifah Bestari, selaku sekertaris Bidang Kajian Dakwah Islam Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah ( IPM ). Ayunda Ifa, (sapaan akrabnya), menyampaikan bahwa "organisasi itu adalah sebuah alat untuk mencapai tujuan akhir hidup kita".

"Acara ini sangat bagus, dan bermanfaat, karena sangat dibutuhkan bagi kami para kader yang bisa dibilang masih baru mengenal tentang IPM" ujar salah satu peserta dalam kegiatan ini.

Kamis, 14 November 2019

SMK MUHAMMADIYAH PRINGSEWU GELAR PELATIHAN JURNALIS TINGKAT PELAJAR



PRINGSEWU - Sehari Pelatihan Jurnalistik di Smk Muhammmadiyah 1 Pringsewu bersama PWI Kabupaten Pringsewu. Acara yang di hadiri oleh siswa/i Smk Muhammadiyah 1 Pringsewu ini, beserta para tutor yang datang langsung dari perwakilan PWI. Acara ini berlangsung di labotarium komputer Smk Muhammadiyah 1 Pringsewu, Kamis (14/11/19).
Adapun yang hadir dalam acara ini diantaranya Bpk. Widodo S.Pd selaku kepala sekolah SMKS Muhammadiyah 1 Pringsewu, Bpk. Budi Karyadi selaku Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan beberapa pengurus PWI Kabupaten Pringsewu, serta 28 siswa/i SMKS Muhammadiyah 1 Pringsewu.
Dalam acara ini Bpk. Widodo S.Pd menyampaikan harapannya agar siswa/i SMKS Muhammadiyah 1 Pringsewu dapat membuat karya tulis sendiri, mendapat prestasi dari karyanya, serta mendapatkan penghasilan dari apa yang ditulis.
Bapak Budi Karyadi selaku ketua PWI Kabupaten Pringsewu juga mengatakan untuk mengikuti acara dengan baik dan mendapat ilmu yang sebanyak-banyaknya agar dapat menulis berita dengan benar di kemudian hari, dan Bpk. Budi berpesan agar para siswa/i harus mengikuti acara pelatihan ini dengan seksama agar lebih paham apa yang disampaikan oleh tutor.
Para tutor menyampaikan apa yang dimaksud berita, unsur apa saja yang ada dalam berita. Menjelaskan dasar-dasar ilmu jurnalistik kepada para siswa. Menurut Tutor Manalu, pengertian berita dan cara menulis berita yang benar harus memenuhi unsur 5w plus 1h (what/apa ,who/siapa, why/kenapa, when/kapan, where/dimana, dan how/bagaimana).
Dalam pelatihan ini siswa/i Smks Muhammadiyah 1 Pringsewu diajarkan bagaiman cara menulis berita yang baik dan benar. Dalam menulis berita harus disesuaikan dengan bukti dan juga berdasarkan fakta yang aktual. Mereka juga mengajarkan bagaimana cara dalam berwawancara yang baik tanpa menyinggung narasumber.
Banyak hal yang didapat dalam menghadiri pelatihan ini, dan juga memunculkan minat bagi peserta untuk menjadi reporter yang baik dan handal. (syahid)

Kamis, 21 September 2017

PIMPINAN RANTING IPM SMK Muhammadiyah Pringsewu mengadakan Musyran

Kamis 21 september 2017, berlangsung MUSYRAN (Musyawarah Ranting) ke 10 PR IPM SMK Muhammadiyah Pringsewu dengan tema "Menggerakkan Daya Kreatif Menggugah Ghiroh Kader Yang Berkemajuan" yang di selengarakan di gedung SMK Muhammadiyah Pringsewu yang di hadiri Oleh Pimpinan Cabang Ikatan Pelajaran Muhammadiyah Kecamatan Pringsewu ipmawan Habbab Zafar, Pimpinan Ranting SMA dan SMP Muhammadiyah Pringsewu dan Waka kesiswaan dan pembina ipm serta perwakilan kelas dan skul yang di buka oleh Pembina IPM atau kepala Sekolah SMK Muhammadiyah Pringsewu Bapak Widodo, S.Pd. Beliau mengatakan bahwa "saya heran dengan orang2 yang menolak full day school padahal di sekolah kita ini sekolah nya 7 hari, Tiada hari Tanpa kegiatan".

Musyran sendiri adalah reorganisasi kepengurusan di  Ikatan Pelajaran Muhammadiyah. Dan kegiatan ini berlangsung selama 1 hari. 

Rabu, 04 Januari 2017

Syahid Nurkarim


Minggu, 20 September 2015

Musyran Ke VIII PR IPM SMK MUTU Pringsewu

Pringsewu,(20/09/15)- musyawarah ranting (musran) PR IPM SMK MUHAMMADIYAH PRINGSEWU ke VIII di selenggarakan hari ini di gedung aula smk muhammadiyah pringsewu.

Dalam pleno 1 sidang di pimpin oleh ipmawan ari adi saputra dari kelas X akuntansi 2.
Sidang berlangsung dengan di hujani lontaran instruksi dari musyawirin.

Musyawirin terdiri dari siswa/i smk muhammadiyah pringsewu, Pimpinan cabang ipm pringsewu, dan PD ipm pringsewu.

Di prediksikan musyawarah ini akan berlangsung sampai nanti sore, sampai terpilihmya ketua umum PR IPM SMK MUHAMMADIYAH PRINGSEWU periode 2015-2016.

Jumat, 18 September 2015

Alasan Muhammadiyah Berbeda dengan Arab Saudi dalam Penetapan Hari Arofah dan Lebaran Idul Adha

Apakah Puasa  Arafah  harus dikerjakan bersamaan dengan jama'ah haji yang sedang berwukuf ?

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ

"Puasa hari Arofah aku berharap kepada Allah agar penebus (dosa) setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya" (HR Muslim no 197)

Kalangan ulama berbeda pendapat terkait dengan makna kalimat "Puasa hari Arofah...".

Pendapat pertama mengatakan bahwa puasa Arafah adalah puasa yang dilaksanakan bersamaan dengan wukufnya para jama'ah haji di padang Arafah.

Pendapat Kedua menyatakan bahwa puasa Arafah adalah puasa yang dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah sesuai dengan kalender bulan Dzulhijjah pada masing-masing wilayah.

Masalah tersebut adalah masalah khilafiyah fiqhiyah, sehingga dibutuhkan adanya kelapangan dada untuk legowo dalam menghadapi permasalahan ini, tidak perlu ngotot apalagi menuduh orang yang berbeda pendapat dengan tuduhan yang tidak-tidak.  Kita hadapi permasalahan tersebut  dengan saling berlapang dada. Jika setiap permasalahan khilafiyah kita ngotot maka kita akan selalu ribut.

Permasalah tersebut pada dasarnya berangkat dari dasar yang sama, hanya berbeda dalam memahami teksnya saja.  Jika seandainya Nabi saw. dalam hadits tersebut bersabda "Puasa Arafah lah kalian ketika para jam'ah haji sedang wukuf di padang Arafah", tentu tidak akan muncul persoalan. Akan tetapi karena sabda nabi saw. berbunyi  ﺻِﻴَﺎﻡُ ﻳَﻮْﻡِ ﻋَﺮَﻓَﺔَ "Puasa hari Arofah...", maka muncullah perbedaan dalam memahami sabda Nabi tersebut, apakah maksudnya adalah "hari dimana para jama'ah haji sedang wukuf di Arafah"? ataukah yang dimaksud adalah "hari tanggal 9 Dzulhijjah, yang dinamakan dengan hari Arofah?".

Muhammadiyah dalam hal ini memahami bahwa puasa Arafah adalah puasa yang dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah sesuai dengan kalender bulan Dzulhijjah pada di wilayah Indonesia sesuai dengan hasil perhitungan metode hisab wujudul hilal.  Oleh karena itu, puasa Arafahnya tidak harus bersamaan dengan jama'ah haji yang sedang berwukuf di Arafah ketika terjadi perbedaan hari antara Muhammadiyah dan pemerintah Arab Saudi.

Beberpa argumentasi dapat dikemukakan untuk mendukung pemahaman Muhammadiyah

Pertama: Rasulullah saw. telah menamakan puasa Arafah meskipun kaum muslimin belum melaksanakan haji, bahkan para sahabat telah mengenal puasa Arafah yang jatuh pada 9 dzulhijjah meskipun kaum muslimin belum melasanakan haji.

Dalam sunan Abu Dawud :

عَنْ هُنَيْدَةَ بْنِ خَالِدٍ عَنْ امْرَأَتِهِ عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ تِسْعَ ذِي الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنْ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ

Dari Hunaidah bin Kholid dari istrinya dari sebagian istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata : "Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa pada 9 Dzulhijjah, hari 'Aasyuroo' (10 Muharraom) dan tiga hari setiap bulan" (HR Abu Dawud)

Hadits di atas menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terbiasa puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.

Tatkala mengomentari lafal hadits yang berbunyi :"Orang-orang (yaitu para sahabat) berselisih tentang puasa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (tatkala di padang Arofah)", Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata :

هَذَا يُشْعِرُ بِأَنَّ صَوْم يَوْمِ عَرَفَةَ كَانَ مَعْرُوفًا عِنْدَهُمْ مُعْتَادًا لَهُمْ فِي الْحَضَر ، وَكَأَنَّ مَنْ جَزَمَ بِأَنَّهُ صَائِم اِسْتَنَدَ إِلَى مَا أَلِفَهُ مِنْ الْعِبَادَةِ ، وَمَنْ جَزَمَ بِأَنَّهُ غَيْرُ صَائِمٍ قَامَتْ عِنْدَهُ قَرِينَةُ كَوْنِهِ مُسَافِرًا

"Ini mengisyaratkan bahwasanya puasa hari Arafah adalah perkara yang dikenal di sisi para sahabat, terbiasa mereka lakukan tatkala tidak bersafar. Seakan-akan sahabat yang memastikan bahwasanya Nabi berpuasa bersandar kepada kebiasaan Nabi yang suka beribadah. Dan sahabat yang memastikan bahwa Nabi tidak berpuasa berdalil adanya indikasi Nabi sedang safar" (Fathul Baari 6/268)

Al-Khirosyi berkata :

(قَوْلُهُ : وَعَرَفَةَ وَعَاشُورَاءَ) هَذِهِ الْمَوَاسِمُ الْمُشَارُ بِقَوْلِهِ وَغَيْرِهِ مِنْ الْمَوَاسِمِ ، وَعَاشُورَاءُ وَنِصْفُ شَعْبَانَ مَوْسِمٌ مِنْ حَيْثُ الصَّوْمُ وَغَيْرُهُ مِمَّا يُطْلَبُ فِيهِ، وَالْمَوَاسِمُ جَمْعُ مَوْسِمٍ الزَّمَنُ الْمُتَعَلِّقُ بِهِ الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ وَلَمْ يُرِدْ بِعَرَفَةَ مَوْضِعَ الْوُقُوفِ بَلْ أَرَادَ بِهِ زَمَنَهُ وَهُوَ الْيَوْمُ التَّاسِعُ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ

“Hari Arafah dan Asyura -sebagaimana yang disebutkan- adalah salah satu dari musim-musim ibadah. Jika ditinjau dari sisi puasa maka Hari Asyura’ dan Nisfu Sya’ban dan yang lainnya adalah musim ibadah yang dituntut untuk berpuasa pada musim tersebut. Musim adalah waktu yang terkait dengan suatu hukum syariat. Bukanlah yang dimaksud dengan lafal "Arofah" adalah tempat wukuf, akan tetapi yang dimaksud adalah waktunya, yaitu waktu wukufnya yaitu 9 Dzulhijjah" (Syarh Mukhtashor Al-Kholil)

Perlu diketahui bahwa Nabi saw. hanya berhaji sekali yaitu pada saat haji wadaa'- dan ternyata Nabi dan para sahabat sudah terbiasa puasa di hari Arafah meskipun tidak ada dan belum terlaksananya wukuf di padang Arafah oleh umat Islam pada saat itu.  Hal itu menujukan bahwa konsentrasi penamaan puasa Arafah tidak karena adanya orang sedang berwukuf di Arafah, tapi puasa yang dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah.


Alasan Muhammadiyah Berbeda dengan Arab Saudi dalam Penetapan Hari Arofah dan Lebaran Idul Adha

Kedua : Kita bayangkan bagaimana kondisi kaum muslimin -taruhlah- sekitar 200 tahun yang lalu, sebelum ditemukannya telegraph, apalagi telepon. Maka jika puasa Arafah penduduk suatu negeri kaum muslimin harus sesuai dengan wukufnya jama'ah haji di padang Arafah, maka bagaimanakah puasa Arafahnya penduduk negeri-negeri yang jauh dari Makkah seperti Indonesia, India, Cina dll 200 tahun yang lalu? apalagi 800 atau 1000 tahun yang lalu?.

Demikian juga bagi yang hendak berkurban, maka sejak kapankah ia harus menahan untuk tidak memotong kuku dan mencukur rambut?, dan kapan ia boleh memotong kambing kurbannya?, apakah harus menunggu kabar dari Makkah? yang bisa jadi datang kabar tersebut berbulan-bulan kemudian?.

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :

أنا نعلم بيقين أنه ما زال في عهد الصحابة والتابعين يري الهلال في بعض أمصار المسلمين بعد بعض، فإن هذا من الأمور المعتادة التي لا تبديل لها، ولابد أن يبلغهم الخبر في أثناء الشهر، فلو كانوا يجب عليهم القضاء لكانت هممهم تتوفر على البحث عن رؤيته في سائر بلدان الإسلام، كتوفرها على البحث عن رؤيته في بلده، ولكان القضاء يكثر في أكثر الرمضانات، ومثل هذا لو كان لنقل، ولما لم ينقل دل على أنه لا أصل له، وحديث ابن عباس يدل على هذا

"Kita tahu dengan yakin bahwasanya semenjak zaman sahabat dan tabi'in telah terlihat hilal di sebagian negeri kaum muslimin setelah terlihat di negeri yang lainnya (yaitu terjadi perbedaan hari dari terlihatnya hilal-pen). Karena ini merupakan perkara yang biasa yang tidak tergantikan. Dan pasti akan sampai kabar di tengah bulan (akan perbedaan hilal mereka dengan hilal yang terlihat di hijaz-pen). Kalau memang wajib bagi mereka untuk mengqodo' maka tentu semangat mereka untuk mencari tahu tentang terlihatnya hilal di seluruh negeri kaum muslimin sebagaimana semangat mereka untuk melihat hilal di negeri mereka. Dan tentu pula akan banyak terjadi qodo di sebagian besar bulan Ramadhan. Hal seperti ini, kalau seandainya terjadi maka tentu akan dinukilkan. Maka tatkala tidak dinukilkan (kalau mereka mengqodo) maka ini menunjukkan perkara ini tidak ada asalnya. Dan hadits Ibnu Abbas menunjukkan akan hal ini" (Majmuu' A-Fataawa 1/12)

Karenanya di zaman Ibnu Hajar terjadi perbedaan antara penduduk mekah dan penduduk Mesir dalam menentukan hari Arofah dan hari raya 'Idul Adha. Ibnu Hajar rahimahullah berkata :

وكانت الوقفة يوم الجمعة بعد تنازع بمكة مع أن العيد كان بالقاهرة يوم الجمعة

"Tatkala itu wuquf (padang Arofah) di Mekah hari jum'at -setelah terjadi perselisihan-, sementara hari raya idul adha di Qohiroh (Mesir) adalah hari jum'at" (Inbaa' Al-Ghomr bi Abnaa' al-Umr fi At-Taariikh 2/425)

Beliau juga berkata :

وفي الثالث والعشرين من ذي الحجة وصل بالمبشر من الحاج ... وأخبر بأن الوقفة كانت يوم الاثنين وكانت بالقاهرة يوم الأحد ، فتغيظ السلطان ظنا منه أن ذلك من تقصير في ترائي الهلال ، فعرفه بعض الناس أن ذلك يقع كثيرا بسبب اختلاف المطالع ؛ وبلغني أن العيني شنع على القضاة بذلك السبب فلما اجتمعنا عرفت السلطان أن الذي وقع يقدح في عمل المكيين عند من لا يرى باختلاف المطالع ، حتى لو كان ذلك في رمضان للزم المكيين قضاء يوم

"Pada tanggal 23 Dzulhijjah sampailah pembawa kabar berita dari haji...., ia mengabarkan bahwa wukuf (di padang Arofah) pada hari senin, dan di Qohiroh (Mesir) jatuh pada hari Ahad. Maka Sultan (Mesir) pun marah karena menyangka bahwa perbedaan ini timbul karena kurang (serius) dalam melihat hilal. Maka ada sebagian orang yang menjelaskan kepada Sultan bahwasanya hal ini sering terjadi karena perbedaan mathla'. Dan telah sampai kabar kepadaku bahwasanya Al-'Aini mencela para qodhi disebabkan hal ini. Maka tatkala kami bertemu, maka akupun menjelaskan kepada Sultan bahwasanya apa yang terjadi hanyalah merusak amalan penduduk Mekah menurut yang berpendapat bahwasanya tidak ada perbedaat mathla', bahkan jika terjadi di bulan Ramadhan maka wajib bagi penduduk Mekah untuk mengqodo sehari" (Inbaa' Al-Ghomr bi Abnaa' al-Umr fi At-Taariikh 8/78)

Kejadian di atas menunjukkan bahwa Mesir lebih dahulu melihat hilal daripada Mekah, sehingga Mekah 9 dzulhijjahnya (wukufnya) jatuh pada hari senin, sementara Mesir 9 Dzulhijjahnya jatuh pada hari ahad yaitu sehari sebelumnya. Jika para ulama memandang harus satu mathla' maka seharusnya penduduk Mekah harus mengikuti penduduk Mesir, sehingga mereka telah salah dalam menentukan waktu wukuf di padang Arofah, demikian juga jika hal ini terjadi di bulan Ramadhan berarti taktala Mesir lebih dahulu puasa maka penduduk Mekah baru berpuasa sehari setelahnya maka penduduk Mekah harus mengqodo' puasa sehari. Akan tetapi Ibnu Hajar menjelaskan kepada sulton bahwasanya hukum ini hanya berlaku bagi yang memandang tidak ada perbedaan mathla', akan tetapi tidak berlaku bagi yang memandang adanya perbedaan mathla'. Dzohir kisah ini menunjukkan Ibnu Hajar rahimahullah condong kepada pendapat perbedaan pelaksanaan puasa Arofah jika memang waktu melihat hilalnya berbeda.

Ketiga: Jika memang yang ditujukkan adalah menyesuaikan dengan waktu wukufnya para jama'ah haji di padang Arafah (dan bukan tanggal 9 Dzulhijjah berdasarkan masing-masing negeri), maka bagaimanakah cara berpuasanya orang-orang di Sorong Irian Jaya, yang perbedaan waktu antara Makkah dan Sorong adalah 6 jam?.

Jika penduduk Sorong harus berpuasa pada hari yang sama -misalnya- maka jika ia berpuasa sejak pagi hari (misalnya jam 6 pagi WIT) maka di Makkah belum wukuf tatkala itu, bahkan masih jam 12 malam. Dan tatkala penduduk Makkah baru mulai wukuf -misalnya jam 12 siang waktu Makkah-, maka di Sorong sudah jam 6 maghrib?. Lantas bagaimana bisa ikut serta menyesuaikan puasanya dengan waktu wukuf??

Keempat: Jika seandainya terjadi malapetaka atau problem besar atau bencana atau peperangan, sehingga pada suatu tahun ternyata jama'ah haji tidak bisa wukuf di padang Arofah, atau tidak bisa dilaksanakan ibadah haji pada tahun tersebut, maka apakah puasa Arafah juga tidak bisa dikerjakan karena tidak ada jama'ah yang wukuf di padang Arafah?

Jawabannya tentu tetap boleh dilaksanakan puasa Arafah meskipun tidak ada yang wukuf di padang Arafah. Ini menunjukkan bahwa puasa Arafah yang dimaksudkan adalah pada tanggal 9 Dzulhijjah.

Maka barang siapa yang satu mathla' dengan Makkah dan tidak berhaji maka hendaknya ia berpuasa di hari para jama'ah haji sedang wukuf di padang Arafah karean pada saat itu di Makkah sudah tanggal 9 Dzhulhijjah, akan tetapi jika ternyata mathla'nya berbeda -seperti penduduk kota Sorong- maka ia menyesuaikan 9 dzulhijjah dengan kalender di Sorong.

Intinya permasalahan ini adalah permasalahan khilafiyah. Meskipun Muhammadiyah lebih condong kepada pendapat kedua -yaitu setiap negeri menyesuaikan 9 dzulhijjah berdasarkan kalender masing-masing negeri-, tetapi Muhammadiyah menyadari ada juga pendapat pertama yang tentu juga punya argumen kuat

Permasalahan seperti ini sangatlah tidak pantas untuk dijadikan ajang untuk saling memaksakan pendapat, apalagi menuding dengan tuduhan kesalahan manhaj atau kesalahan aqidah dan sebagainya. Semoga Allah mempersatukan kita di atas ukhuwwah Islamiyah yang selalu berusaha untuk dikoyak oleh syaitan dan para pengikutnya.  Kita harus mempunyai sikap setuju dalam perbedaan. 

Apakah Muhammadiyah Selalu Berbeda dengan Pemerintah Arab Saudi dalam Penetapan Idul Adha dan Hari Arofah

Sebagaimanda dilansir dalam detik.com (13/92015), Pemerintah menetapkan bahwa Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis, 24 september 2015. Berbeda dengan Muhammadiyah, Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadyah Ma'rifat Iman mengatakan perbedaan ini dikarenakan kriteria yang digunakan.

Pemerintah menggunakan kriteria bahwa hilal harus di atas 2 derajat. Sementara Muhammadiyah tidak mengharuskan hilal di atas 2 derajat. "Sementara Muhammadiyah landasan hisab murni, berapapun dia atas ufuk, maka nanti malam setelah Maghrib 1 Dzulhijjah," kata Ma'rifat kepada wartawan usai mengikuti sidang istbat di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Minggu.

Menurut Ma'rifat, Muhammadiyah tidak perhatikan berapa derajat posisi hilal. Yang penting hilal sudah di atas ufuk atau horizon atau 0 derajat lebih. Saat ini, kata Ma'rifat, posisi hilal masih setengah derajat. "Indonesia terbelah dua, ada yang masih ada di bawah nol drajat, ada yang sudah tinggi sampai 0,37 derajat," kata dia.

Ma'rifat membantah bahwa Muhammadiyah selalu berbeda dengan pemerintah. Apabila hilal di atas dua derajat, dia memastikan bahwa Muhammadiyah dan pemerintah akan bersamaan merayakan hari raya Idul Adha.

Muhammadiyah, kata Ma'rifat, menghormati adanya perbedaan tersebut. "Alhamdulillah tidak ada masalah. Muhammadiyah yang penting mengimbau pada internal warga Muhammadiyah," kata dia.

Menurut Ma'rifat, ada masyarakat Islam Indonesia yang fanatik terhadap Saudi. Misalnya, ketika Saudi menetapkan hari ini (Idul Adha), maka mereka ikut.  "Tahun-tahun sebelumnya Muhammadiyah sama dengan Saudi. Muhammadyah dengan hisab, Saudi dengan rukyat," kata dia.

Rabu, 16 September 2015

Muhammadiyah: Sudah Seharusnya Idul Adha 23 September Jadi Hari Libur


Jakarta - Muhammadiyah sudah mengeluarkan maklumat hari raya Idul Adha 1436 Hijriah jatuh pada 23 September 2015, satu hari lebih cepat dari tanggal merah dalam kalender yang ditetapkan pemerintah. Untuk menghormati mereka yang ikut maklumat Muhammadiyah, Pemerintah diminta menetapkan hari libur nasional pada 23 September.

Sekretaris Umum (Sekum) Muhammadiyah Abdul Mu'ti menerangkan Muhammadiyah menetapkan Idul Adha jatuh pada 23 September 2015 sesuai penghitungan hisab hakiki wujdul hilal. Kemungkinan, Mu'ti menambahkan, Arab Saudi dan mayoritas organisasi Islam lainnya juga akan merayakan Idul Adha pada 23 September.

"Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah seharusnya memberikan kesempatan kepada umat Islam untuk merayakan Idul Adha sesuai dengan keyakinannya. Hal tersebut merupakan kewajiban konstitusional Pemerintah," kata Mu'ti kepada wartawan, Sabtu (29/8/2015).

Pemerintah, masih kata Mu'ti, harus menunjukkan komitmen untuk melindungi, memfasilitasi, dan menjamin keamanan dan kebebasan menjalankan ibadah bagi seluruh warga negaranya.

"Oleh karena itu, sudah seharusnya Pemerintah meliburkan kantor Pemerintah dan swasta pada tanggal 23 September," ujarnya.

Pemerintah lewat Surat Keputusan Bersama 3 menteri tahun 2014 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama menetapkan 24 September adalah hari libur Idul Adha. Meski demikian, seperti kebiasan selama ini biasanya Kemenag akan mengadakan sidang isbat penetapan awal Dzulhijjah sekaligus penentuan Hari Idul Adha. Sementara di masyarakat sendiri beredar opini bahwa karena Idul Adha terkait dengan ibadah haji maka Idul Adha sebaiknya mengikuti pelaksanaan wukuf di Arafah, Arab Saudi.

Soal perbedaan tanggal Lebaran ini, Ketum MUI Ma'ruf Amin juga sudah bicara. Ma'ruf menegaskan MUI mengerti dan menghormati perbedaan tersebut.

"Kita (MUI) sudah sepakat dan mencari kesamaan-kesamaan. Tapi kalau itu misalnya tidak sama, ya kita sudah punya komitmen saling pengertian dan saling legowo," kata KH Ma'ruf Amin usai penutupan Munas ke 9 MUI di Hotel Garden Palace, Surabaya, Kamis (27/8) lalu.